KARYANASIONAL.COM,Tanggamus_ Pria berinisial PA (30) seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di bawah Jembatan Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Tanggamus berhasil diamankan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dibantu warga setempat.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, tersangka tidak sendirian, namun bersama seorang temannya berinisial YB yang berhasil melarikan diri dari TKP.
Dari tangan tersangka berprofesi petani itu turut diamankan sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ milik korbannya Agus (14) warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Wonosobo Iptu Edi Qorinas, SH mengungkapkan tersangka merupakan warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Tanggamus, ditangkap kemarin Sabtu (29/9) sekitar pukul 18.30 Wib di Jalan Raya Pekon Banyu Urip.
“Pelaku ditangkap, sesaat setelah mengambil paksa sepeda motor korban yang sedang dicuci di Bawah Jembatan Pekon Banyu Urip Wonosobo,”kata AKP Edi Qorinas, Minggu (30/9) pagi.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, adapun kronologis kejadian Sabtu (29/9) sekitar pukul 18.00 Wib dibawah Jembatan Pekon Banyu Urip ketika korban mandi dan mencuci sepeda motor bersama temannya Aji (18), dan didatangi tersangka untuk meminjam gayung.
Namun, tiba-tiba gayung tersebut dibuang ke sungai, sambil mengancam membacok korban, tersangka langsung membawa sepeda motor korban ke Jalan Raya, karena takut sehingga korban hanya terdiam saat sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ senilai Rp. 7 juta diambil paksa tersangka.
Setelah tersangka pergi, korban kemudian berteriak meminta pertolongan, beruntung petugas Patroli unit Reskrim sedang melintas dan dibantu warga melakukan pengejaran.
“Saat dikejar petugas bersama warga, tersangka terjatuh dari sepeda motor curian tersebut dan berhasil diamankan, namun sayang seorang temannya berhasil kabur,”jelasnya.
Ditambakan Kapolsek, teman tersangka berinisial YB merupakan seorang resedivis dalam perkara Curas bahkan baru sebulan lalu keluar penjara.” Terhadap YB masih kita lakukan pengejaran, mudah-mudahan segera tertangkap,”imbuhnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 4131 VQ berikut STNKnya milik korban, celana panjang dan baju kemeja milik tersangka diamankan di Polsek Wonosobo, sementara golok yang dipakai masih dilakukan pencarian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,”tandasnya.
Sementara, dari keterangan tersangka PA mengaku sore kemarin bersama temannya YB, datang dari Gunung Doh sengaja mencari mangsa di Wilayah Wonosobo,” setelah melihat sepeda motor korban, saya mendekatinya, mengancam dan mengambil paksa sepeda motornya,”tutur pria tinggi tersebut.
(Siswanto)