KARYANASIONAL.COM,Bandarlampung_ Cagar Alam dan Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau dilakukan kajian oleh Tim Teknis yang melakukan evaluasi kesesuaian fungsi cagar alam. Hasil kajian tersebut dipresentasikan dalam konsultasi publik, Selasa, 9-10-2018 di Ruang Rapat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Acara konsultasi publik dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri. Dalam sambutan tertulis, Sekretaris Daerah bahwa kenyataan di kawasan Cagar Alam dan Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau seluas 13.735,1 hektar telah terjadi kunjungan wisatawan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Terjadinya permintaan jasa pariwisata yang menawarkan paket wisata berkunjung ke Krakatau dan adanya dampak ekonomi lainnya adalah suatu kenyataan. Hal ini tentunya menjadi masalah tersendiri karena berwisata di Cagar Alam Krakatau saat ini melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Kita harus bersinergi untuk mengawasi bentuk kegiatan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat umum. Namun sebaliknya kita harus mendukung setiap upaya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum dengan tetap memperhatikan aspek-aspek konservasi dan penyelamatan lingkungan. Konservasi bukan berarti melarang sama sekali untuk tidak memanfaatkan sumber daya alam yang kita miliki, tetapi konservasi justru mengatur agar tetap ada kegiatan melalui perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan yang berkelanjutan.
Pemerintah tidak ingin membiarkan kenyataan ini terus terjadi tanpa solusi. Oleh karenanya Pemerintah mendorong untuk dilakukan kajian melalui tim teknis yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan telah melakukan kegiatan evaluasi kesesuaian fungsi kawasan cagar alam dan cagar alam laut kepulauan Krakatau. Yang pada tahap akhir ini dilakukan konsultasi publik dari berbagai pihak dan stakeholders terkait.
Konsultasi publik diikuti oleh unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, bertindak sebagai narasumber yaitu Plt Kepala BKSDA Bengkulu Suharno, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri, Kasubdit Inventarisasi dan Informasi Konservasi Alam Toto Indraswanto. Selain itu BPKH XX Lampung, BPBD Provinsi Lampung dan Ketua Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi juga menjadi narasumber Konsultasi Publik, ungkap Syaiful Bachri.
(Helmi)