Example 728x250
Berita PilihanKriminalTanggamus

Gasak Sepeda Motor Milik Dedi Saputra, Adi Prasetyo Diamankan Polisi

315
×

Gasak Sepeda Motor Milik Dedi Saputra, Adi Prasetyo Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Tanggamus_ Berdalih tidak ada kendaraan untuk usaha menghidupi keluarganya, Adi Prasetyo alias Senggung (22) warga Pekon Air Abang Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus harus berakhir di sel tahanan Polsek Sumberejo Polres Tanggamus.

Pasalnya, bukan membeli ataupun meminjam, namun pria mengaku bekerja tani dan memiliki dua anak itu malah menggasak sepeda motor Honda Revo B 3250 BDJ milik Dedi Saputra (18) warga Pekon Wonoharjo Kecamatan Sumberejo Tanggamus.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sepeda motor milik korbannya namun sudah dipreteli seluruh bodynya sebagai upaya tersangka menyamarkan sepeda motor korban.

“Tersangka ditangkap dinihari tadi, sekitar pukul 00.15 Wib di Jalan Raya Pekon Sinarmulyo Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus,” kata Kanit Reskrim Polsek Sumberejo Polres Tanggamus Aipda Tri Junaidi mewakili Kapolsek Iptu Takarinto dalam keterangan persnya di Mapolsek Sumberejo, Kamis (22/11) siang.

Lanjut Aipda Tri Junaidi, penangkapan tersebut berdasarkan penyelidikan laporan korban pada tanggal 13 Oktober 2018, yang mana Pada Kamis (11/11/18) sekitar pukul pukul 20.00 Wib korban Dedi Saputra datang bermain ke rumah temannya Anggoro (19) di Pekon Wonoharjo namun sekitar pukul 22.00 Wib sepeda motor korban telah raib.

“Korban merupakan warga Pekon Margoyoso Sumberejo, akibat peristiwa tersebut mengalami kerugian Rp. 6 juta rupiah,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Sumberejo Polres Tanggamus. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Disisi lain tersangka Adi Prasetyo alias Senggung mengaku baru sekali melakukan pencurian. Pencurian itu dilakukannya ketika ia ingin berusaha mencari nafkah tetapi tidak ada kendaraan, sehingga ketika ia berada di Pekon Wonoharjo melihat sepeda motor korban timbulah niat mencuri.

Ia juga menuturkan bahwa dia tidak mengenal korban dan setelah mencuri sepeda motor tersebut dia melarikan diri ke kebunnya di Pekon Datar Lebuay Pekon Air Naningan selama seminggu. Sepulangnya dari kebun, lantas kembali dia memereteli satu persatu body motor.

“Saat motor dienggkol bisa hidup, kemudian saya bawa kabur ke kebun di Lebuay. Sepulangnya dari kebun dipreteli di rumah teman, bodinya saya titip dirumah teman,” kata tersangka sebelum digiring ke sel tahanan.

Atas pencurian itu, tersangka mengaku menyesali perbuatannya sebab bukan uang hasil usaha yang di dapat namun ia harus di penjara. “Nyesel 100 persen pak,” pungkasnya. (IG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }