KARYANASIONAL. COM, TULANG BAWANG— Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FR (15), yang merupakan pelaku pencurian Handphone (HP) dan uang tunai.
Kasat Reskrim AKP. Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap sekira pukul 20.00 WIB, Kamis (27/12), saat hendak menjual Barang Bukti (BB), HP disalah satu counter yang ada di Simpang Penawar.
“FR yang berstatus sebagai pelajar, merupakan warga Kampung Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji,” ujarnya, Sabtu (29/12).
Adapun penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Deni Irawan (33), yang berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1378 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 24 Desember 2018.
“Aksi yang dilakukan oleh pelaku, pertama kali diketahui oleh Eti Susanti (28), yang merupakan istri dari korban, sekitar pukul 02.30 WIB. Waktu itu saksi terbangun dari tidur dan langsung menuju ke dapur, alangkah kagetnya saksi melihat pintu belakang rumah tempat mereka mengontrak yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo sudah dalam keadaan terikat dengan kain lap. Saksi lalu mencari HP miliknya yang diletakkan di samping televisi dalam kondisi di charger, karena tidak ditemukan lalu saksi membangunkan korban. Korban langsung mengecek uang tunai senilai Rp. 30.650.000,- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) hasil menjual ikan yang disimpan di lemari plastik di dalam kamar, ternyata uang tersebut juga sudah raib diambil oleh pelaku,” terang Kasat Reskrim.
Lanjutnya, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat hendak menjual BB HP Vivo tipe Y 95 warna start black.
“Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat (pencurian dengan pemberatan). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” tutup Zainul Fachry.(Hartawan)