KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG __ Polsek Dente Teladas berhasil menangkap AW als BA (56) dan KH (28), mereka merupakan pelaku penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Senin (27/5), sekira pukul 21.30 WIB, di rumah pelaku AW als BA.
“AW als BA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas dan KH yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Rohmadi. Selasa (28/5).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumah pelaku AW als BA sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan dua orang pelaku berikut BB (barang bukti) narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Dente Teladas.
Dari hasil penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara), petugas kami berhasil menyita BB berupa satu buah alat hisap sabu (bong), korek api gas, dua bungkus plastik klip yang berisi sabu dan satu buah pipet berbentuk sekop.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(Hartawan)