KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG __ Polsek Tumijajar berhasil mengungkap pelaku cabul sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku LH (34), yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (22/5), sekira pukul 13.00 WIB, saat sedang berada dirumahnya.
“Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari HE (37), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Tiyuh Margo Mulyo yang merupakan ibu kandung dari korban RA (14), berstatus pelajar. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 45 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 22 Mei 2019,” ujar AKP Dulhapid. Kamis (30/5).
Terungkapnya aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, bermula hari Rabu (22/5), sekira pukul 03.00 WIB, saat ibu korban terbangun karena bunyi alarm HP (handphone) yang dipasang untuk bangun persiapan makan sahur. Saat ibu korban bangun dan mengambil HP miliknya, di HP tersebut terdapat percakapan messenger antara korban dengan pelaku yang tidak senonoh, yang mana sebelumnya HP tersebut digunakan oleh korban.
Lalu ibu korban bersama suaminya langsung membangunkan korban dan menanyakan perihal percakapan tersebut, korban pun mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Usai mengetahui kejadian tersebut, pagi harinya ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Tumijajar.
Berdasarkan keterangan dari korban kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan, bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku telah berlangsung sejak Desember 2018 dan sudah terjadi sebanyak 14 kali.
“10 kali terjadi di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi, 3 kali di dalam kamar mandi rumah korban dan 1 kali di dalam rumah korban. Setiap melakukan aksi bejatnya pelaku hanya berdua saja dengan korban dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya,” ungkap AKP Dulhapid.
Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, terakhir kali terjadi hari Sabtu (27/4), sekira pukul 18.00 WIB, di belakang rumah korban yang tidak jauh dari kandang sapi.
Dalam perkara ini, petugas kami menyita BB (barang bukti) berupa satu helai baju kemeja, satu helai celana dasar panjang, satu helai baju kaos dan satu helai celana pendek.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tumijajar dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.(Hartawan)