KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG __ Sempat buron selama 10 hari, Dedi Saputra als Iyam als Lebek als Komang (24), berprofesi buruh, warga Tiyuh/Kampung Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, akhirnya berhasil dihentikan oleh tim gabungan Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (09/07/2019), sekira pukul 03.00 WIB, di Mess milik PT. SIL (sweet indo lampung).
“Penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan pengembangan dari penangkapan rekannya Iwan Arivin als Bongoh (18), berprofesi buruh, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang yang telah lebih dahulu ditangkap hari Sabtu (29/06/2019), sekira pukul 21.00 WIB, di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo,” ujar Kompol Rahmin, Kamis (11/07/2019).
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini, terjadi hari Minggu (31/03/2019), sekira pukul 18.00 WIB, di rumah korban Daryanti (30), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 188 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 02 April 2019, kerugian sepeda motor honda beat warna merah putih, tahun 2018, BE 3191 TU, yang ditaksir seharga Rp. 7 Juta.
Para pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di teras rumahnya, yang pada saat kejadian korban sedang berada di ruang dapur membuat minuman teh. Korban sempat mendengar suara mesin sepeda motor miliknya dan bertanya kepada anaknya, siapa yang membawa sepeda motor tersebut, dijawab oleh anak korban bahwa yang membawa sepeda motor adalah para pelaku yang dikenal oleh anaknya.
Berkat keulatan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku Dedi Saputra als Iyam als Lebek als Komang yang sempat masuk DPO (daftar pencarian orang) berhasil ditangkap di persembunyiannya. Ternyata pelaku selama bersembunyi pelaku bekerja sebagai kuli panggul di PT. SIL.
Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) sepeda motor honda beat warna merah putih, tahun 2018, BE 3191 TU milik korban.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(Hartawan)
This piece was both informative and amusing! For more, visit: LEARN MORE. Keen to hear everyone’s views!