KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_ Jajaran Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian di SDN 3 PT GMP, Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram, berinisial HSP (21) dan TNA warga Terbanggi Ilir.
Kedua tersangka pencurian tersebut ditangkap dikediamannya masing-masing, Senin (09/04/2018) sekira pukul 20.30 Wib, berdasarkan Laporan Polisi LP/163-A/IV/2018/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek Semat, tanggal 07 April 2018.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi menerangkan, bahwa HSP dan TNA melakukan pencurian di ruang Tata Usaha SDN 3 Terbanggi Ilir dengan cara masuk melalui fentilasi yang dirusak dan mengambil barang-barang yang ada disekolah tersebut.
“Setelah diketahui adanya pencurian, penjaga sekolah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram. Mendapati laporan kita langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya kedua tersangka berhasil kita tangkap,”jelas Kapolsek kepada media, Senin (10/4/2018).
Dari tangan para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah tas warna hitam, 1 unit LCD 20 inc merk accer warna hitam, 1 buah keyboard merk M-tech, 1 buah mouse, 2 buah modem merk TP-link, 4 buah kabel data LAN, 3 buah adaptor Wifi, 1 unit station Wifi merk mikritik grofi.
“Barang-barang itulah yang berhasil digondol tersangka saat menjalankan aksi kejahatannya.”ujar Setio Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Kapolsek, kedua pelaku pencurian tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.”pungkasnya. (Rendra).
Great read! The author’s perspective was fascinating and left me with a lot to think about. I’m looking forward to hearing what others think. Feel free to visit my profile for more discussions.