KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG – Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang ada di wilayah hukumnya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (21/08/2019), sekira pukul 22.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Adapun identitas dari pelaku tersebut yaitu berinisial IP als BE (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Kamis (22/08/2019).
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas lalu melakukan penggerbekan dan penggeledahan.
Disana, berhasil ditangkap pelaku serta disita BB (barang bukti) berupa 30 bungkus kecil paket sabu dan timbangan digital, kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut didapatnya dari pelaku berinisial A.
Petugas kami langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku A, ternyata pelaku sudah tidak berada di rumahnya dan sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang). Di rumah pelaku A ini, petugas berhasil menyita BB berupa satu bungkus kecil paket sabu, dua buah bong (alat hisap sabu) dan timbangan digital.
“Adapun BB yang berhasil disita oleh petugas kami dalam perkara ini berupa 31 bungkus kecil paket sabu, dua buah timbangan digital, dua buah bong, korek api gas dan HP (handphone) Nokia 105 warna hitam,” ungkap AKP Rohmadi.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 13 Miliar. (Hartawan)