KARYANASIONAL.COM, Way Kanan_ Bertempat di Aula PKK Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.I.P memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Triwulan IV Tahun 2018, Selasa (13/11/2018).
Menyampaikan arahannya, Saipul mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten / Kota Layak Anak. dimana kebijakan pengembangan KLA bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesiadapat lebih dipastikan.
“Untuk mengimplementasikan KLA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan indikator KLA yang terdiri dari 24 indikator dan subtansi hak-hak anak tersebut dikelompokkan ke dalam 5 klaster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), dimana indikator-indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi KLA, tetapi dapat menjadi acuan bagi Kabupaten / Kota dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi, holistik dan berkelanjutan”, ujarnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melakukan penilaian atau evaluasi Kabupaten / Kota Layak Anak setiap tahun dimulai pada tahun 2018. dan pada Tahun ini sambung Sekda Saipul, telah dilakukan penilaian atau evaluasi KLA pada bulan April – Mei 2018 dan mendapat skor 420,9 dari target 500 untuk diverifikasi oleh Kementerian.
“Pada Tahun 2019 akan dilakukan evaluasi lagi, untuk itu perlu data dukung yang sesuai dengan 24 indikatorKLA yang harus dipenuhi oleh SKPD dan pihak terkait di Lingkungan Pemda Way Kanan agar skor di tahun 2019 mencapai target untuk dilakukan verifikasi oleh Kementerian KLA”, lanjut Saipul.
Selain itu, masih lanjut Sekda yang pernah menjabat Inspektur Daerah Way Kanan itu, point terpenting dari proses pengembangan KLA yaitu koordinasi di antara para stakeholders pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. untuk itu, Sekda kelahiran Gunung Maknibai itu berharap penguatan koordinasi para stakeholders dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara ruti seperti Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA ini.
“Dan untuk SKPD dan pihak terkait yang nilai pencapaiannya masih rendah bankan masih 0 untuk dapat segera direalisasikan apa yang menjadi tigas dan tanggung jawabnya guna mencapai Kabupaten Layak Anak seperti yang dicanangkan oleh Bupati”, tutur Sekda Saipul.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Usman Karim JAB, S.Pd.,M.M dalam paparannya menyampaikan bahwa 5 Klaster Konvensi Hak Anak di Era Otda diwijudkan dalam Kabupaten / Kota Layak Anak yaitu untuk klaster I Hak sipil dan kebebasan, klaster II lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Klaster III kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta klaster V perlindungan khusus.
“24 Indikator KLA yaitu Perda KLA, Terlembaga KLA, Keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media, Akta kelahiran, Informasi layak anak, Pertisipasi anak, Perkawinan anak, Lembaga konsultasi bagi orang tua / keluarga, Lembaga pengasuhan alternatif, PAUD HI, Insfrastruktur ramah anak, Persalinan di faskes, Prevalensi gizi, PMBA, Faskes dengan pelayanan ramah anak, Air minum dan sanitasi, Iklan, promosi dan sponsor rokok, Wajar 12 tahun, SRA, PKA, Korban kekerasan dan eksploitasi, Korban pornografi dan situasi darurat, Penyandang disabilitas serta ABH, terorisme dan stigma”, ujar Kadis P3AP2KB, Usman Karim.
Diketahui pada tanggal 14 Maret 2018 telah mengikuti Pelatihan Evaluasi KLA berbasis Web, selanjutnya pengumpulan data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan sektor, melakukan input data kedalam aplikasi dan pengiriman data pada tanggal 4 April 2018. dan pada Tahun 2019 Rencana Evaluasi Kabupaten Layak Anak yaitu Evaluasi KLA Tahun 2019 akan dilakukan pada bulan Maret – April 2019, target skor KLA pada Renstra Tahun 2019 adalah 400, arahan dari Bapak Bupati pada Rakor GT KLA Semester I yaitu bulan Juni 2018, Satuan Kerja Perangkat Daerah agar berupaya mencapai Kabupaten Way Kanan sebagai Kabupaten Layak Anak minimal pada Strata Pratama selambat-lambatnya Tahun 2020″, tutup Kadis P3AP2KB, Usman Karim pada Rakoord yang dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Abu Kori, kepala dan unsur Kejaksaan Negeri Way Kanan, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, Unit PPA Polres Way Kanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, Tim Penggerak PKK Kabupaten dan P2TP2A. (Rahmat/Adi).