KARYANASIONAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021, di Gedung Dewan setempat Rabu (25/8).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lamteng Firdaus Ali, mewakili Ketua Dewan Sumarsono yang berhalangan hadir atas wafatnya Ibunda beliau di Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, Selasa (23/8/2021) kemarin.
Rapat juga turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Lamteng Yulius Heri Susanto dan Wakil Ketua III Muslim Anshori, serta para Anggota Dewan dan Sekretaris DPRD Syamsi Roli beserta Jajarannya.
Nampak hadir pula Bupati Lamteng Musa Ahmad, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Lamteng Musa Ahmad menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA diantaranya, dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, serta alokasi belanja daerah atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka mensikapi perkembangan penerimaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, penerimaan dan penggunaan pembiayaan daerah, serta mensikapi kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan pandemi Covid-19, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah akan melakukan Perubahan atas KUA dan PPAS Tahun 2021.
“Kami sampaikan kepada Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah agar dapat segera melaksanakan rapat internal dan dilanjutkan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021,” ujar orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo Wawai tersebut.
Berikut rincian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021:
PENDAPATAN
Target pendapatan daerah Kabupaten Lampung Tengah berkurang 1,47% atau sebesar Rp.37,80 milyar lebih dari Rp.2,56 triliyun lebih menjadi Rp.2,52 triliyun lebih dengan rincian:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 2,95% atau sebesar Rp.5,69 milyar lebih dari Rp.192,84 milyar lebih menjadi Rp.198,53 milyar lebih;
Pendapatan Transfer turun 2,02% atau sebesar Rp.43,49 tmilyar lebih dari Rp.2,15 trillyun lebih menjadi Rp.2,10 trillyun lebih;
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp.218,21 milyar lebih.
BELANJA DAERAH
Belanja Daerah naik 6,60% atau sebesar Rp.174,68 milyar lebih dari Rp.2,64 triliyun lebih menjadi Rp.2,82 triliyun lebih, dengan rincian sebagai berikut:
A. Belanja Operasi
Belanja Operasi berkurang 0,90% atau sebesar Rp. 16,83 milyar lebih, dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Pegawai berkurang 0,08% atau sebesar Rp.917,71 Juta lebih dari Rp. 1,202 milyar lebih menjadi Rp.1,201 milyar lebih;
Belanja Barang dan Jasa naik 2,09% atau sebesar Rp. 11,70 milyar lebih dari Rp.559,88 milyar lebih menjadi Rp.571,59 milyar lebih;
Belanja Subsidi berkurang 72,89% atau sebesar Rp.396,87 juta lebih dari Rp.544,47 juta lebih menjadi Rp.147,60 juta lebih;
Belanja Hibah berkurang 25,89% atau sebesar Rp.27,17 milyar lebih dari Rp.104,96 milyar lebih menjadi Rp.77,78 milyar lebih;
Belanja Bantuan Sosial berkurang 100% dari Rp.42,00 juta menjadi Rp.0,00.
B. Belanja Modal
Belanja Modal mengalami kenaikan 57,22% atau sebesar Rp.161,90 milyar jebih dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Modal Tanah naik 7,08% atau sebesar Rp. 201,06 juta lebih dari Rp.2,84 milyar lebih menjadi Rp.3,04 milyar lebih;
Belanja Modal Peralatan dan Mesin naik 5,12% atau sebesar Rp.3,65 milyar lebih dari Rp.71,40 milyar lebih menjadi Rp.75,06 mitlyar lebih;
Belanja Modal Gedung dan Bangunan naik 5,75% atau sebesar Rp.1,77 milyar lebih dari Rp. 30,80 milyar lebih menjadi Rp.32,57 milyar lebih;
Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan trigasi naik 88,07% atau sebesar Rp.156,31 milyar lebih dari Rp.177,49 milyar lebih menjadi Rp.333,80 milyar lebih;
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya berkurang 9,18% atau sebesar Rp.39,08 juta dari Rp.425,61 juta menjadi Rp.386,53 juta.
C. Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga mengalami kenaikan 96,67% atau sebesar Rp.29,00 milyar dari Rp.30,00 milyar menjadi Rp. 59,00 milyar.
D. Belanja Transfer
Belanja Transfer naik 0,13% atau sebesar Rp.612,00 juta dengan rincian sebagai berikut:
Belanja Bagi Hasil naik 6,29% atau sebesar Rp.612,00 juta dari Rp.9,73 milyar lebih menjadi Rp.10,34 milyar lebih;
Belanja Bantuan Keuangan tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp.456,34 milyar lebih.
Pembiayaan Daerah
A. Penerimaan pembiayaan daerah mengalami kenaikan 266,08% atau sebesar Rp.220,71 milyar lebih dengan rincian sebagai berikut:
Realisasi penerimaan pembiayaan daerah mengalami peningkatan 78,98% atau sebesar Rp.65,51 milyar lebih dari Rp.82,95 milyar lebih menjadi Rp.148,47 milyar lebih yang berasal dari SiIPA Tahun Anggaran 2020.
Dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasiona guna mengurangi dampak Covid-19, maka pemerintah daerah melakukan langkah berupa pinjaman daerah sebesar Rp.155,20 milyar yang akan digunakan dalam pembangunan infrastruktur daerah.
B. Untuk pengeluaran pembiayaan daerah mengalami penambahan sebesar Rp.8,23 milyar lebih yang digunakan untuk Penyertaan Modal sebesar Rp.3,5 milyar dan untuk pembayaran Hutang Pokok yang Jatuh tempo serta pembayaran bunga pinjaman sebesar Rp.4,73 milyar lebih.
“Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan dalam Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2021. Selanjutnya rancangan tersebut dapat dibahas dan disepakati bersama sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya. (ADV)