KARYANASIONAL. COM— Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian di Sosial Media (Sosmed) Hina Suka Lampung, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berinisial AN alias GE (21).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (8/2), sekira pukul 04.00 WIB, saat turun di loket dari Bus Lorena, di Pasar Unit 2, Tulang Bawang.
“AN alias GE yang berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh/Kampung Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Zainul, Sabtu (9/20).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari Mukhlisi Alfian (61), berprofesi wiraswasta, warga Menggala. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 301 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 19 Oktober 2018.
“Pelaku memposting gambar tugu pengantin yang disertai status penghinaan terhadap suku lampung di akun FB (facebook), hari Kamis (11/10/2018), sekira pukul 11.53 WIB. Akibatnya pemilik akun FB yang telah di hack oleh pelaku sering mendapatkan ancaman karena telah dinilai orang sebagai orang yang memposting gambar disertai status tersebut dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” papar AKP Zainul.
Petugas kami lalu melakukan penyelidikan untuk mencari tau siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas kami dilapangan, akhirnya pelaku yang sempat melarikan diri ke Jakarta berhasil ditangkap saat akan kembali pulang ke rumahnya.
“Saat ditangkap, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya, setelah pelaku dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan HP (handphone) Lenovo A1000 warna hitam di dalam kamar adiknya. Pelaku baru mengakui perbuatannya dengan alasan pelaku melakukannya perbuatan tersebut, agar Sahuri yang merupakan pemilik akun FB yang di hack oleh pelaku, dibenci dan dicelakai oleh warga, karena menurut pelaku semenjak Sahuri ikut perguruan Setia Hati, dia menjadi sok-sok,” terang AKP Zainul.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa satu lembar screenshot postingan yang diunggah oleh pelaku di akun FB, akun FB Hury Caak Ciliek Owye dan HP Lenovo A1000 warna hitam.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan di jerat dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.” Tutup Kasat Reskrim. (Hartawan)
I thoroughly enjoyed this article. Its clear, concise, and thought-provoking. Anyone else have thoughts? Check out my profile!